Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif akibat penambangan pasir yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan – KKP Koswara mengatakan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan,” ujar Koswara, aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, juga ”mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.”
Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” ujarnya
Aris mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.
Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.
Kerusakan Ekosistem
Belum lama ini, tim KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pulau Citlim dan menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.
KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya, pada Juli 2019, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang –KKP telah memberi perhatian khusus pada kasus penambangan pasir di Pulau Citlim, Moro-Tj Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam kasus penambangan pasir, tim BPSPL telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini terkait dengan status izin operasional pertambangan yang ada di Pulau Citlim sebagai tindak lanjut atas laporan dari Panglima Armada Barat, perihal adanya dugaan pengangkutan hasil tambang pasir ilegal dari pulau tersebut.
BPSPL Padang juga melakukan pengumpulan bahan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kepri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan.
Untuk itu KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.
