Jakarta – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi perhatian khusus pada kasus penambangan pasir di Pulau Citlim, Moro-Tj Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus penambangan pasir, Tim BPSPL telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Kamis (26/7) pekan lalu. Hal ini terkait dengan status izin operasional pertambangan yang ada di Pulau Citlim sebagai tindak lanjut atas laporan dari Panglima Armada Barat, perihal adanya dugaan pengangkutan hasil tambang pasir ilegal dari pulau tersebut.
BPSPL Padang melakukan pengumpulan bahan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri dan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kepri.
Tim BPSPL Padang memperoleh informasi bahwa di dalam penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tidak mengakomodir bagian darat. Tambang yang dimaksud merupakan tambang pasir darat dan pengelolaan, serta pemanfaatannya mengacu pada RTRW yang sudah ada sebelum penyusunan RZWP3K. Di kawasan Pulau Citlim tidak ada perizinan tambang pasir laut.
Di Dinas Pertambangan, tim memperoleh informasi, terdapat 8 perusahaan tambang pasir darat yang memiliki izin di Karimun. 5 perusahaan diantaranya sudah dalam tahap operasional produksi, 2 perusahaan dalam tahap WIUP dan 1 dalam tahap eksplorasi.
Komentar tentang post