Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, mengatakan, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, akan melakukan percepatan proses penerapan PPK BLUD, sehingga dapat terlaksana tahun 2025 ini.
Menurut Said, ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD.
Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Mengingat potensi sumber daya kelautan di Provinsi Kepulauan Riau yang tinggi, maka pengelolaannya harus berkelanjutan,” kata Sekretaris DKP Kepulauan Riau La Ode M. Faisal.
Mendukung hal tersebut, saat ini telah terbentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang berproses untuk menerapkan PPK-BLUD.
Penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, penyadartahuan, pendidikan lingkungan hidup, serta mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.




