Pendapatan Negara Tidak Akan Berkurang Dengan Memberi Insentif Pajak ke Media Pers

GAMBAR: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemberian insentif pajak kepada media pers, penerbitan buku, percetakan buku hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.

Sekjen Forum Pemred, Irfan Junaidi, mengatakan dukungan relaksasi pajak ini akan membantu media dalam menghadapi krisis.

Relaksasi pajak akan terus digaungkan Bersama. Di negara-negara lain banyak yang sudah melakukan hal seperti itu.

”Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge gak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen,” ujar Irfan.

Saat ini industri media dalam keadaan genting karena terus mengalami tekanan, baik dari disrupsi digital maupun turunnya pendapatan akibat kue iklan berganti haluan ke media sosial.

Menurut data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai 35-37 persen pasar. Dampaknya, pendapatan media nasional turun 30-40 persen dalam lima tahun terakhir. Kini, pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok dan YouTube,

Krisis ini tentu berdampak langsung pada tenaga kerja di bidang media, tercatat lebih dari 1.000-an jurnalis di PHK selama 2025. Menurunnya pendapatan iklan dan tingginya biaya operasional, menjadikan beban finansial media kian berat, jika tanpa ditopang oleh dukungan relaksasi pajak dari pemerintah.

Irfan mengatakan perusahaan dan organisasi media dan jurnalis harus bersatu dalam menggaungkan #NoTaxForKnowledge.

“Ini merupakan suatu bentuk konsolidasi media; Forum Pemred, AMSI, PWI dan lainnya. Kita bersuara untuk hal yang sama yaitu meminta negara untuk memberikan insentif pajak kepada media,” ujar Irfan.

Ini kita akan gaungkan karena ada presedennya. Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50%, kata Irfan.

”Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin gak ada 0,01%nya.”

Istilahnya, menurut Irfan, menambah knowledge bangsa/warga, justru harus di encourage. “Okelah dalam situasi begini” negara tak punya program khusus misalkan, kampanye besar-besaran atau pasang iklan besar-besaran di media, “kita paham, tapi dalam situasi begini mungkin negara juga bisa memberikan insentif perpajakan agar langkah media menjadi semakin ringan,“ ujarnya.

Jika kebijakan #NoTaxforKnowledge terwujud, tidak hanya membuat bisnis media dan ekosistem informasi menjadi sehat, namun juga dapat memberikan akses informasi yang berkualitas.

Dengan tarif pajak yang tinggi, justru akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi oleh media, penerbitan buku dan institusi pendidikan, dan tentu efeknya terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik akan semakin menyempit.

Exit mobile version