Darilaut – Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendorong adanya perbaikan regulasi yang lebih spesifik mengatur dampak tambang terhadap pesisir di Provinsi Gorontalo. Selain itu, transparansi dokumen lingkungan dari pihak perusahaan.
Hal ini sangat mendesak demi mewujudkan visi masa depan Gorontalo dengan ekosistem laut yang sehat, pesisir yang kuat, dan masyarakat yang sejahtera.
Demikian hasil kegiatan akademik diskusi terpumpun (FGD) diseminasi hasil riset tersebut dengan judul “Persoalan Wilayah Pesisir di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Akibat Praktek Pertambangan” berlangsung di aula Prof. Kadir Abdussamad UNG.
Riset ini dijalankan oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum UNG Dr. Zamroni Abdussamad, Dr. Mutya Cherawaty Thalib, dan Supriyadi A. Arief, M.H.
Penelitian ini juga menyoroti masalah dari sisi struktural dan regulasi. Salah satu temuan utama aktivitas praktik tambang terbuka yang beroperasi di hulu sungai.
Seperti di hulu Sungai Taluduyunu dan kawasan pantai Paguat. Kondisi ini memicu rentetan bencana ekologis mulai dari pencemaran air, pendangkalan muara sungai, hingga banjir.
Dari sisi kebijakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai belum memadai.
Perda tersebut hanya mengakomodir mitigasi bencana alam murni (gempa bumi, tsunami, abrasi) tanpa menyertakan mitigasi terhadap daya rusak akibat praktik pertambangan.
Upaya pelestarian pesisir juga terganjal oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah, di mana ditemukan contoh alokasi dana perlindungan yang sangat minim, yakni hanya sekitar Rp25 juta untuk satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup.
Penelitian menemukan ketimpangan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti pada urusan jaminan reklamasi, membuat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menjadi tidak seimbang.
Tim peneliti menemukan kerusakan ekosistem dan minimnya manfaat ekonomi. Wilayah hulu dan pesisir di Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Pohuwato menghadapi ancaman serius aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan resmi maupun PETI.
