Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

Aktivitas pertambangan dekat pemukiman di Kabupaten Pohuwato. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menemukan aktivitas pertambangan yang dkerjakan perusahaan resmi maupun penambang emas tanpa izin (PETI) telah memperburuk kondisi lingkungan pesisir di Provinsi Gorontalo.

Selain itu, aktivitas pertambangan belum memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tim peneliti menemukan kerusakan ekosistem dan minimnya manfaat ekonomi. Wilayah hulu dan pesisir di Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Pohuwato menghadapi ancaman serius aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan resmi maupun PETI.

Riset ini dijalankan oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum UNG Dr. Zamroni Abdussamad, Dr. Mutya Cherawaty Thalib, dan Supriyadi A. Arief, M.H.

Diseminasi hasil riset tersebut dengan judul “Persoalan Wilayah Pesisir di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Akibat Praktek Pertambangan” berlangsung di aula Prof. Kadir Abdussamad UNG.

Kegiatan akademik diskusi terpumpun (FGD) mengupas kerentanan ekosistem pesisir akibat maraknya aktivitas pertambangan di Provinsi Gorontalo.

Diseminasi hasil riset aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di aula Prof. Kadir Abdussamad UNG. FOTO: FH UNG

Temuan dan poin utama hasil riset sebagai berikut:

• Kabupaten Pohuwato, 100% responden menyatakan bahwa kondisi lingkungan pesisir memburuk akibat pertambangan.

• Sebanyak 93,3% responden di Pohuwato merasakan dampak negatif pertambangan terhadap kesehatan mereka.

• Kabupaten Bone Bolango, mayoritas responden (86,7%) juga menilai kondisi lingkungan pesisir saat ini berada dalam keadaan buruk.

• Manfaat ekonomi dari praktik pertambangan dirasa sangat minim oleh masyarakat setempat, dengan angka mencapai 100% responden di Pohuwato dan 80% responden di Bone Bolango.

• Tingkat sosialisasi, pengawasan pemerintah, serta implementasi perlindungan hak masyarakat dinilai sangat rendah, di mana 80% hingga 100% responden di Pohuwato menganggap hal tersebut belum optimal.

Metode pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada pemerintah desa, masyarakat, dan nelayan. Riset ini membedah berbagai dampak yang dirasakan langsung di lapangan.

Exit mobile version