(a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation, (b) Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave, (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle, (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay, (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.
Menurut Vivien dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO). Pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu.
Di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain, pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi. Sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.





Komentar tentang post