Pengelolaan Lingkungan Bisa Tersesat Bila Hanya Pencitraan

Sampah plastik di laut. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat tersesat apabila dalam mengambil kebijakan hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, mengatakan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya. Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Menurut Menteri Siti, masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.

“Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat,” ujar Siti, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 Kamis (12/8).

Tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam nengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.

Menteri Siti mengatakan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut, kata Menteri Siti, antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu.

Menurut Siti, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi, dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi, telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan dan di antaranya sistematis saat ini.

“Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan, sejalan dengan modal dasar yang utama yaitu sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.

Menteri Siti memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di daerahnya.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah.

Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan 2 (dua) pendekatan, yakni: pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.

Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025.

Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.

Menurut Siti, kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang.

Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profil pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah.

Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.

Exit mobile version