Penguatan Substansi Perubahan Undang-Undang Kelautan

Sampah plastik dan buangan minyak di perairan Jakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Penguatan substansi terhadap Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang Kelautan terus dilakukan. Penguatan substansi kali ini dilakukan untuk penguatan materi pengamanan dan pengawasan laut.

Salah satu substansi yang hilang selama ini adalah kelembagaan pengamanan yang memiliki peran dan tugasnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan aktivitas pengawasan laut menjadi tidak terlaksana dengan baik.

Materi revisi yang dilakukan kali ini adalah peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator pengawasan.

Mengutip Ipb.ac.id, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Dr Yonvitner, memberikan masukan terkait peran dalam keselamatan dan pengawasan kesehatan laut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan PKSPL, Kamis (17/2).

Yonvitner menyoroti adanya obyek penyelamatan seperti pengaruh tumpahan minyak, serta buangan limbah juga harus masuk dalam pengawasan.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia yang menghadiri FGD tersebut mengatakan penguatan Bakamla sudah direncanakan dan diinginkan pendahulu Bakamla, bukan saat-saat ini. Bukan semata-mata keinginan Bakamla sendiri namun sudah pemerintah.

Menurut Aan Kurnia koordinasi menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif. Tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga penyelidikan dari berbagai pelanggaran yang terjadi tersebut. Peran-peran dari insitusi lain tidak akan hilang, hanya peran sebagai koordinator diperkuat.

Ahli kelautan Prof Rokhmin Dahuri mengatakan pentingnya pengamanan laut untuk mendorong peningkatan ekonomi perikanan. Selain itu, konsep pengawasan yang terpisah satu sama lain, sudah tidak lagi efektif dan bersifat kurang koordinatif.

Untuk itu, peran Bakamla sebagai pengamanan laut dengan sistem single fleet multi function harus diperkuat untuk Indonesia.

FGD mengangkat tema tentang Uji Sahih Rancangan Undang-undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Acara ini digelar secara hybrid, dibuka oleh Kepala LPPM IPB University Dr. Ernan Rustiady.

Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono, sebagai keynote Speech menjelaskan tentang “Perubahan Lingkungan Strategis Kawasan Asia Pasifik dan Penatalaksanaan Sistem Keamanan Laut Melalui Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan”.

Menurut Sampono, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla mulai dari aspek tradisional sampai dengan aspek pertahanan.

Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang keamanan laut masih belum efektif, khsususnya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.

Terdapat arahan Presiden yang pada intinya menghendaki perubahan yang baik dalam hal pengelolaan kamla didalam tubuh Bakamla, oleh karena itu perlu ada regulasi yang mampu menyelesaikan permasalahan keamanan laut saat ini.

“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard,” kata Sampono.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan perlunya peningkatan koordinasi antara lembaga. Hal ini karena kewenangan pengawasan yang ada di banyak lembaga bisa menjadi penyebab lemahnya tindakan pengawasan.

Untuk itu, kata Kuswandono, perlu disiapkan mekanisme koordinasi yang mampu memberikan ruang kepada semua pihak.

Exit mobile version