Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

FOTO: DOK. BLUE PLANET SOCIETY

Darilaut – Kepulauan Faroe, sebuah wilayah otonomi Denmark, menjalankan praktik Grindadráp, dengan cara menggiring paus dalam jumlah banyak ke pantai, kemudian dibantai.

Di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) penangkapan paus bersifat subsisten.

Keduanya melibatkan komunitas kecil penduduk asli, tetapi skala, metode, dan perlakuan hukumnya sangat berbeda, menghasilkan perdebatan konservasi yang berbeda.

Perbedaan ini menjadi bagian kajian studi di Lamalera yang dilakukan Alexander Aur, Yohanes Budi Widianarko, dan Yustina Trihoni Nalesti Dewi dari Universitas Katolik Soegijapranata.

Hasil penelitian ini dipublikasi di Sage Journals, April 15, 2026, dengan judul: Governing Through Difference: Legal Pluralism and Conservation Justice in Lamalera.

Di Kepulauan Faroe, Grindadráp adalah praktik berabad-abad yang menggiring kawanan paus pilot ke pantai untuk dibantai secara komunal. Secara hukum, praktik ini diizinkan oleh hukum Faroe.

Denmark (di bawah kedaulatannya Kepulauan Faroe berada) membela praktik ini secara internasional sebagai hak budaya.

Ratusan paus pilot (Globicephala spp.) ditangkap setiap tahun, jauh lebih banyak daripada tangkapan khas Lamalera yang hanya beberapa lusin paus sperma. Teknologi modern telah meningkatkan perburuan di Faroe: perahu motor menggiring paus ke teluk dan sistem komunikasi mengoordinasikan komunitas ketika sebuah kawanan paus terlihat.

Metode penyembelihan, menggunakan tombak tulang belakang, dirancang untuk pembunuhan cepat, meskipun para kritikus kesejahteraan hewan menunjukkan bahwa hal itu masih bisa berkepanjangan dan menimbulkan stres bagi paus (Mamzer, 2021).

Secara internasional, Grindadráp menuai kritik keras dari kelompok kesejahteraan hewan dan konservasi karena skala dan kekejaman.

Sea Shepherd dan LSM lainnya telah berkampanye menentangnya, dengan menggambarkannya sebagai tindakan barbar dan tidak berkelanjutan.

Namun, secara lokal, praktik ini dibela sebagai sumber makanan penting dan elemen inti dari identitas Faroe.

Ilmuwan sosial mencatat bahwa tekanan eksternal, jika ada, justru memperkuat tekad lokal untuk melanjutkan perburuan (Singleton, 2016).

Beberapa peneliti menganggap Grindadráp sebagai bentuk penyembelihan ritual yang menentang norma etika global demi kedaulatan lokal (Mamzer, 2021), sementara yang lain menafsirkannya sebagai bentuk pembagian sumber daya komunal yang melawan kapitalisme pasar (Bogadóttir & Olsen, 2017).

Dari segi lingkungan, populasi paus pilot di Atlantik Utara tidak dianggap terancam punah, dan tingkat tangkapan dipantau, meskipun muncul pertanyaan tentang polusi (merkuri dalam daging paus) dan pergeseran garis dasar.

Praktik Ola Nuâng-lefa Nué di Lamalera berbeda hampir dalam setiap aspek. Ini adalah praktik berskala jauh lebih kecil yang berfokus pada paus sperma, yang bereproduksi lebih lambat daripada paus pilot dan dilindungi secara global.

Namun, norma internal Lamalera sangat ketat. ”Hanya paus sperma jantan dewasa yang boleh ditangkap, tidak pernah anak paus atau betina, untuk memastikan populasi yang berkembang biak tidak menjadi sasaran,” tulis peneliti.

Wilayah perburuan terbatas pada laut yang berdekatan dengan desa (dalam jarak sekitar 5 mil laut), dan perburuan hanya dilakukan selama musim tertentu (April–Oktober) ketika laut tenang.

Metode tradisional digunakan, yaitu tombak yang dilempar dengan tangan dari perahu kayu tanpa motor (disebut pledang), yang secara inheren membatasi kapasitas tangkapan.

Hasil tangkapan dalam beberapa dekade terakhir rata-rata hanya beberapa ekor paus per tahun, dan beberapa tahun bahkan tidak ada sama sekali.

Daging dan minyak setiap paus dibagikan di seluruh komunitas dan dengan desa-desa pedalaman melalui barter, alih-alih memasuki pasar komersial.

Singkatnya, praktik Lamalera adalah sistem subsisten yang terikat erat dengan perlindungan konservasi yang terintegrasi, baik secara praktis maupun spiritual.

Secara hukum, perbedaannya sangat mencolok. Kepulauan Faroe, dengan dukungan Denmark, telah mengkodifikasi dan secara diplomatik membela Grindadráp bahkan di tengah protes global.

Di Indonesia, sebaliknya, Ola Nuâng-lefa Nué tidak memiliki perlindungan atau pengakuan hukum formal.

Praktik ini bertahan sebagian besar karena lokasi komunitas yang terpencil, pejabat lokal yang simpatik yang diam-diam mentolerirnya, dan keengganan pihak berwenang untuk memprovokasi konflik dengan menegakkan hukum secara keras.

Pemerintah Indonesia belum memperjuangkan kasus Lamalera secara internasional, juga tidak membuat pengecualian hukum di dalam negeri.

Akibatnya, Lamalera hidup dalam ketidakpastian hukum. Sebuah tradisi yang dipraktikkan secara terbuka, namun secara formal dinilai ilegal.

Hasil yang kontras ini menunjukkan bagaimana sikap negara dapat memperkuat atau mengikis legitimasi praktik-praktik masyarakat adat.

Di Kepulauan Faroe, inklusi hukum proaktif dan advokasi negara telah memungkinkan praktik perburuan paus lokal untuk bertahan meskipun mendapat kritik internasional yang berkelanjutan.

Di Indonesia, tidak adanya pluralisme hukum yang berarti telah membuat Lamalera terpinggirkan: praktik tersebut bertahan melalui ketahanan lokal dan toleransi diam-diam, namun tetap rentan terhadap kriminalisasi mendadak.

Dalam riset ini, peneliti berkesimpulan, antara lain, kasus Lamalera menunjukkan bahwa konservasi paus yang berkelanjutan dan tata kelola kelautan yang adil di Laut Sawu hanya dapat dicapai melalui kerangka hukum plural yang berlandaskan keadilan lingkungan.

Ola Nuâng-lefa Nué bukan sekadar kegiatan ekonomi tetapi sistem moral-ekologis yang menyatukan mata pencaharian, spiritualitas, dan identitas kolektif.

Di bawah hukum konservasi negara mencerminkan bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi konflik epistemik yang lebih dalam, antara pandangan dunia teknokratis yang melihat paus sebagai data biologis dan pandangan dunia kosmologis yang melihatnya sebagai kerabat dalam ekologi.

Exit mobile version