Perdagangan Ikan Karang Hidup Terkait dengan Illegal Fishing

ICRI

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Perdagangan Ikan karang hidup konsumsi (Live Reef Food Fish/LRFF) selama ini terkait erat dengan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Banyak penangkapan ikan karang hidup yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti aturan yang ada

Karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan agar perdagangan LRFF ini dibuat lebih transparan.

“Kita butuh transparansi dalam perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini. Kita juga membutuhkan perangkat aturan yang lebih tertata agar pengelolaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Susi, saat memimpin sesi “Perdagangan Ikan Karang Hidup Konsumsi (Live Reef Food Fish Trade/LRFFT)” dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monako, Kamis (6/12) pekan lalu.

Di hadapan anggota Science and Conservation of Fish Aggregations (SCRFA) dan The Nature Conservancy, menteri Susi menyampaikan perlunya pengaturan dan pengelolaan perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang berkelanjutan. ICRI perlu bekerja sama dengan CITES, sehingga akan ada perubahan kebijakan dalam klasifikasi beberapa spesies karang hidup.

Ikan karang hidup konsumsi sejak lama menjadi komoditas perikanan yang sangat diminati pasar internasional. Tak heran jika LRFF kemudian menjadi primadona ekspor bagi beberapa negara, utamanya untuk dikirim ke Hongkong maupun Tiongkok.

Namun, tingginya minat dan harga yang ditawarkan untuk komoditas ini rupanya telah menciptakan tren perdagangan LRFF yang cukup mengkhawatirkan.

“Permintaan terhadap ikan karang hidup konsumsi ini terus meningkat karena nilai ekonominya sangat besar,” ujar Susi. Bahkan dilakukan dalam skala industri yang sangat besar. Perdagangan ikan karang hidup ini sangat rentan karena mudah dieksploitasi secara berlebihan.

Menurut Susi, perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini berkaitan erat dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan spesies-spesies yang terancam punah. Karena semakin tinggi permintaan terhadap ikan karang, maka tekanan terhadap terumbu karang akan semakin tinggi.

Eksploitasi penangkapan ikan ini dapat merusak ekosistem terumbu karang yang berakibat pada punahnya ekosistem laut yang menggantungkan hidup dari terumbu karang.

“Terumbu karang sebagai tempat pemijahan dan tempat hidup beberapa ikan juga terancam keberlanjutannya. Terlebih penangkapan ikan karang hidup konsumsi ini juga banyak dilakukan dengan cara yang merusak,” kata Susi.

Susi mengingatkan agar penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Para pelaku penangkapan ikan diimbau untuk tidak menggunakan dinamit, potassium, bom, dan sebagainya yang dapat menghancurkan terumbu karang.

Sebagai salah satu Ketua Bersama ICRI, telah menjadi kewajiban Indonesia untuk menyuarakan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan. Ini dibutuhkan untuk mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di pesisir.

Pemanfaatan ikan karang hidup konsumsi harus dikelola secara lestari untuk keberlanjutan ikan itu sendiri, maupun keberlanjutan terumbu karangnya.*

 

Exit mobile version