Perkuat Ekosistem Pers Digital, Dewan Pers dan KPPU Resmi Jalin Kerja Sama

FOTO: DEWAN PERS

Darilaut – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis memperkuat persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers digital. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada Rabu (17/12) di Jakarta.

Kesepakatan ini menjadi respons atas tantangan besar yang dihadapi industri pers nasional di tengah dominasi perusahaan platform digital. Melalui MoU ini, Dewan Pers dan KPPU berkomitmen mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan keberlangsungan pers, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang bagi seluruh pelaku di sektor media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi dan platform digital membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko ketimpangan kekuatan pasar yang dapat menekan media nasional.

“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa KPPU memiliki mandat untuk melakukan pencegahan serta penegakan hukum terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Penandatanganan MoU dengan Dewan Pers, menurutnya, menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud. Upaya ini penting agar industri pers tetap berkelanjutan dan mampu menjalankan fungsinya bagi publik,” kata Fanshurullah.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman ini mencakup koordinasi pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya yang melibatkan perusahaan platform digital. Selain itu, kedua lembaga sepakat melakukan pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi kepada pemangku kepentingan, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama dalam hal distribusi konten dan model bisnis media. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memahami dinamika pasar digital yang terus berkembang.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers,” ujar Dahlan.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional. Dengan adanya MoU ini, Dewan Pers dan KPPU berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap industri pers nasional sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pers digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Exit mobile version