Darilaut – Perlindungan hiu paus (Whale Shark) bukan hanya soal konservasi spesies, melainkan juga menyangkut kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru,”
Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional. Spesies ini masuk dalam daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta appendiks Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau yang merupakan perjanjian internasional antarpemerintah.
”Tata kelola konservasi perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis,” ujar Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sarmintohadi.
KKP terus memperkuat upaya perlindungan hiu paus (Rhincodon typus) melalui evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025.
Evaluasi ini mengenai pentingnya peningkatan standar pengelolaan wisata hiu paus serta penguatan kapasitas mitigasi kejadian terdampar, yang akan menjadi prioritas dalam penyusunan RAN periode 2026–2029.
Sarmintohadi menjelaskan bahwa RAN 2021–2025 yang ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 16/2022 telah menjadi panduan penting bagi upaya perlindungan dan pemanfaatan non-ekstraktif hiu paus.