Darilaut – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat pada September 2025 persentase penduduk miskin di Provinsi Gorontalo sebesar 12,62 persen.
Persentase penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada September 2025 sebesar 12,62 persen menurun 0,62 persen poin terhadap Maret 2025.
Jumlah penduduk miskin pada September 2025 sebesar 155,76 ribu orang atau berkurang 6,98 ribu orang terhadap Maret 2025, kata BPS Provinsi Gorontalo.
Menurut BPS Provinsi Gorontalo persentase penduduk miskin di perkotaan pada September 2025 tercatat sebesar 4,46 persen, turun 0,22 persen poin dari kondisi Maret 2025 yang tercatat sebesar 4,68 persen.
Sementara persentase penduduk miskin di perdesaan pada September 2025 tercatat sebesar 19,86 persen, turun 0,94 persen poin jika dibandingkan kondisi Maret 2025 yang tercatat sebesar 20,80 persen.
Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada September 2025 tercatat sebesar Rp519.640,-/ kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp404.784,- (77,9 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp114.856,- (22,1 persen).
Secara umum, menurut BPS Provinsi Gorontalo, tingkat kemiskinan di Provinsi Gorontalo pada periode Maret 2018–September 2025 mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentasenya.
Penurunan tingkat kemiskinan paling siginifkan terjadi pada September 2018, yakni sebesar 0,98 persen poin dibandingkan Maret 2018.
Masa pandemi Covid-19 yang mencapai puncak pada periode September 2020 – Maret 2021 menyebabkan tingkat kemiskinan mengalami kenaikan. Tingkat kemiskinan pada September 2021, mengalami penurunan dibandingkan Maret 2021.
Pada Maret 2022, kata BPS Provinsi Gorontalo, tingkat kemiskinan di Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan dibandingkan September 2021.
Pada September 2022 tingkat kemiskinan kembali mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 dan mengalami penurunan kembali pada Maret 2023 hingga September 2025, menurut BPS Provinsi Gorontalo.
Menurut wilayah tempat tinggal, pada September 2025 dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 1,1 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 5,8 ribu orang.
Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 4,68 persen menjadi 4,46 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 20,80 persen menjadi 19,86 persen.
BPS Provinsi Gorontalo mengatakan penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah (atau lebih rendah) dari Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan (GK) terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp495.576,- per kapita per bulan dan pada September 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp519.640,- per kapita per bulan, yang berarti naik sebesar Rp24.064,- per kapita per bulan, atau naik sebesar 4,86 persen.
Pada September 2025, GKM untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp395.848,- dan perdesaan sebesar Rp411.927,-.
Kondisi ini menunjukan bahwa pola konsumsi makanan di wilayah perdesaan kurang mengandung kalori dibandingkan pola konsumsi di perkotaan, sehingga untuk mendapatkan kalori yang standar (2100 kkal/hari) diperlukan harga yang lebih mahal.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk wilayah perkotaan dan perdesaan.
