Jumat, September 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

redaksi
12 Januari 2022
Kategori : Berita, Konservasi
0
Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

FOTO: KLHK

KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT KAS dan PT AMJB.

Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp 6 miliar.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” kata Rasio Sani.

Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan, dan juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.

“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: BatamKLHKPelestarian Lingkungan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Tiffany Dapat Berdampak Angin Kencang di Nusa Tenggara

Next Post

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Postingan Terkait

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

4 September 2026
Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

4 September 2026

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

Peristiwa El Niño Masih Akan Menguat, Berpotensi Memberi Dampak Berat Bagi Masyarakat dan Perekonomian

UNAIR dan UNG Perkuat Kerja Sama Akademik

El Niño Belum Mencapai Puncak, Cuaca Panas Ekstrem Berbulan-bulan

Next Post
KM Sabuk Nusantara 73 Layani Logistik di Maluku dan NTT

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Komentar tentang post

TERBARU

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

Peristiwa El Niño Masih Akan Menguat, Berpotensi Memberi Dampak Berat Bagi Masyarakat dan Perekonomian

AmsiNews

REKOMENDASI

Presiden Jokowi: Laut Perekat dan Penghubung Antardaratan

Pelaku Usaha Perikanan Urus Izin Secara Online, 1943 Terlayani

Nama-Nama Penumpang KM Bahari Indonesia yang Terbakar di Laut Jawa

Indonesia Perlu Teknologi Deteksi Dini Tsunami

Balai Taman Nasional Identifikasi Paus Bungkuk Melintas di Perairan Komodo

IPB dan Pemda Kepulauan Mentawai Dirikan Politeknik Maritim

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.