KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT KAS dan PT AMJB.
Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp 6 miliar.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” kata Rasio Sani.
Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan, dan juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.
“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.





Komentar tentang post