redaksi@darilaut.id
Minggu, 22 Mei 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

redaksi redaksi
12 Januari 2022
Kategori : Berita, Konservasi
FOTO: KLHK

FOTO: KLHK

Darilaut – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Direktur PT PMB Ramudah karena melakukan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam.

Lokasi hutan lindung ini berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selain vonis 7 tahun, pelaku didenda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp.2,5 milyar dalam kasus tersebut.

PT PMB melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut. Namun tidak diindahkan oleh PT PMB.

KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT KAS dan PT AMJB.

Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp 6 miliar.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” kata Rasio Sani.

Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan, dan juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.

“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

Tags: BatamKLHKPelestarian Lingkungan
BagikanTweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Asosiasi terumbu karang dan ikan. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

GEF Sediakan Dana $43 Juta untuk Pemulihan Spesies dan Ekosistem

21 Mei 2022
Aksi pengebom ikan asal Malaysia di Laut Sulawesi. FOTO: KKP
Berita

Pelaku Pengebom Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Laut Sulawesi

21 Mei 2022
Padang lamun (seagrass). FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Jejaring Pemantauan Ekosistem Pesisir Terbentuk

20 Mei 2022
Next Post
Ilustrasi Kapal Sabuk Nusantara. FOTO: DARILAUT.ID

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Kapal Perintis. FOTO: DARILAUT.ID

Kapal Perintis Tambah Pelabuhan Singgah di Fakfak

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, Mei 22, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

GEF Sediakan Dana $43 Juta untuk Pemulihan Spesies dan Ekosistem

Pelaku Pengebom Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Laut Sulawesi

Jejaring Pemantauan Ekosistem Pesisir Terbentuk

Tren Naiknya Suhu di Indonesia dan Perubahan Iklim

Bencana Alam, Sebanyak 1,9 Juta Jiwa Menderita dan Mengungsi

KM Sirimau Kandas di Pulau Ipet

REKOMENDASI

Narkoba Tangkapan Lanal Dumai Bernilai Rp 20,3 Miliar

Nelayan Sebatik Belum Memanfaatkan Ikan Pelagis di Laut Sulawesi

Indonesia Paling Tinggi Kesadaran Mengenai Isu Sampah

Seluruh Dunia Sepakat Diam di Rumah Untuk Memutus Penularan Virus Corona

56 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat, Perlu Bioindikator Penilai Kualitas Air

Islandia Akan Mengakhiri Perburuan Paus Tahun 2024

TERPOPULER

  • FOTO: LOKA PSPL SORONG

    Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    265 bagikan
    Bagikan 112 Tweet 64
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    162 bagikan
    Bagikan 69 Tweet 39
  • Tahun 2022, Pulau Jawa Paling Banyak Kejadian Bencana Alam

    7 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 2
  • Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    636 bagikan
    Bagikan 264 Tweet 155
  • Bencana Alam Tahun 2022, Lebih Dari 1 Juta Jiwa Mengungsi

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Suhu Udara di Sebagian Wilayah Indonesia Panas

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk