Minggu, Januari 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

redaksi
12 Januari 2022
Kategori : Berita, Konservasi
0
Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

FOTO: KLHK

Darilaut – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Direktur PT PMB Ramudah karena melakukan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam.

Lokasi hutan lindung ini berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selain vonis 7 tahun, pelaku didenda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp.2,5 milyar dalam kasus tersebut.

PT PMB melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut. Namun tidak diindahkan oleh PT PMB.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BatamKLHKPelestarian Lingkungan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Tiffany Dapat Berdampak Angin Kencang di Nusa Tenggara

Next Post

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Postingan Terkait

Siklon Tropis Luana Melemah di Timur Broome Australia Barat

Siklon Tropis Luana Melemah di Timur Broome Australia Barat

25 Januari 2026
Curah Hujan Februari – April di Pasifik khatulistiwa Tetap Konsisten dengan Kondisi La Nina

Curah Hujan Februari – April di Pasifik khatulistiwa Tetap Konsisten dengan Kondisi La Nina

25 Januari 2026

Libya Mengalami Cuaca Buruk, Langit Berwarna Kuning

Peneliti FMIPA UNG Temukan 4 Tumbuhan Langka Masuk Daftar Merah IUCN di Hungayono TN Bogani Nani Wartabone

International Day of Education, UNEP Perkenalkan 5 Cara Pendidikan Untuk Mendorong Aksi Lingkungan

Siklon Tropis Luana Mendarat di Utara Broome Australia Barat

BRIN – OceanX Berhasil Merekam Struktur Komunitas Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara

Eksplorasi Laut BRIN – OceanX di Sulawesi Utara Temukan 14 spesies Megafauna

Next Post
KM Sabuk Nusantara 73 Layani Logistik di Maluku dan NTT

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Komentar tentang post

TERBARU

Siklon Tropis Luana Melemah di Timur Broome Australia Barat

Curah Hujan Februari – April di Pasifik khatulistiwa Tetap Konsisten dengan Kondisi La Nina

Libya Mengalami Cuaca Buruk, Langit Berwarna Kuning

Peneliti FMIPA UNG Temukan 4 Tumbuhan Langka Masuk Daftar Merah IUCN di Hungayono TN Bogani Nani Wartabone

International Day of Education, UNEP Perkenalkan 5 Cara Pendidikan Untuk Mendorong Aksi Lingkungan

Siklon Tropis Luana Mendarat di Utara Broome Australia Barat

AmsiNews

REKOMENDASI

Libatkan 7,6 Juta Relawan, Indonesia Pimpin Aksi Cleanup Terbesar di Dunia

Dewan Eksekutif WMO Setuju Penerapan Pengawasan Gas Rumah Kaca Global

Kisah dari Wuhan, Mengatasi Kecemasan atas Pandemik Covid-19

Manado Kembali Dilanda Banjir

Burung-burung di Pesisir Gorontalo Terkontaminasi Merkuri

Puting Beliung Merusak 17 Rumah Warga di Singkawang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.