Jumat, September 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

redaksi
12 Januari 2022
Kategori : Berita, Konservasi
0
Perusak Hutan Lindung Divonis 7 Tahun Penjara

FOTO: KLHK

Darilaut – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Direktur PT PMB Ramudah karena melakukan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam.

Lokasi hutan lindung ini berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selain vonis 7 tahun, pelaku didenda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp.2,5 milyar dalam kasus tersebut.

PT PMB melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut. Namun tidak diindahkan oleh PT PMB.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BatamKLHKPelestarian Lingkungan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Tiffany Dapat Berdampak Angin Kencang di Nusa Tenggara

Next Post

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Postingan Terkait

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

4 September 2026
Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

4 September 2026

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

Peristiwa El Niño Masih Akan Menguat, Berpotensi Memberi Dampak Berat Bagi Masyarakat dan Perekonomian

UNAIR dan UNG Perkuat Kerja Sama Akademik

El Niño Belum Mencapai Puncak, Cuaca Panas Ekstrem Berbulan-bulan

Next Post
KM Sabuk Nusantara 73 Layani Logistik di Maluku dan NTT

KM Sabuk Nusantara 54 Beroperasi di Pelabuhan Tual

Komentar tentang post

TERBARU

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

Peristiwa El Niño Masih Akan Menguat, Berpotensi Memberi Dampak Berat Bagi Masyarakat dan Perekonomian

AmsiNews

REKOMENDASI

Wartawan Profesional Harus Memahami Kode Etik Jurnalistik

Wali Kota Gorontalo Terima Penghargaan Peningkatan SDM dan TPID Berkinerja Terbaik

Prof. Yuniarti Terpilih Sebagai Dekan Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan UNG

Gempa Bumi di Gorontalo Utara Laut Sulawesi Akibat Sesar Aktif

Hari Ini, AMSI Gelar Kongres dengan Tema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan

Program Jempol Elok dan Belle UMKM Diharapkan Dapat Menurunkan Kemiskinan Ekstrem

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.