Darilaut – Sejak tahun 2021 hingga Desember 2022 Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani sebanyak 13 perkara penambangan ilegal batu hitam.
“Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, saat kegiatan Focus Group Discusstion (FGD) pada Selasa (20/12).
Menurut Helmy langkah penegakan hukum bukanlah solusi terbaik karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar.
Mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Selasa, Kapolda berharap melalui FGD akan diperoleh solusi untuk menyelesaikan secara bersama-sama, namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku, tanpa menyampingkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Solusi bersama ini tentang bagaimana penanganan penambangan ilegal batu hitam ini supaya tidak menjadi permasalahan sosial yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu, kata Kapolda, ada persamaan persepsi dalam penanganan penambangan batu hitam yang dilakukan oleh masyarakat penambang di lokasi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Gorontalo Minerals.
Termasuk mencari solusi yang berhubungan dengan material batu hitam yang saat ini berada di rumah-rumah penduduk di sekitar Kecamatan Suwawa yang tidak bersumber dari pemegang IUPK PT Gorontalo Minerals.
Helmy mengatakan batu hitam ini ditemukan pertama kali di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT Gorontalo Minerals.
Karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, batu hitam ini sejak tahun 2019 mulai dicari dan ditambang.
Dalam perkembangan, timbul gesekan antar kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam tersebut.
Situasi ini, menurut Helmy, ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Kapolda mengharapkan melalui FGD ini tidak terjadi konflik antara masyarakat penambang ilegal dengan masyarakat lainnya maupun dengan perusahaan PT Gorontalo Minerals.
FGD yang berlangsung di Kota Gorontalo digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan tema “Aktivitas Penambangan Ilegal Batu Hitam Terhadap Kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.”
Hadir dalam kegiatan ini tim ahli dari Bareskim Polri Kombes Pol. H. Rony Samtana (Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu) dan dari Kementerian ESDM Moh Yusuf Komandangi (Inspektur tambang ahli muda).
Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, Perwakilan PJU Polda, perwakilan rektor, pimpinan LSM dan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak yang terkait dengan persoalan tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango.
