Jakarta – Kapal Pengawas ORCA 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membersihkan sebanyak 21 ponton (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara.
Ponton Filipina sebagai alat bantu penangkapan ikan ini berada di perairan perbatasan Indonesia – Filipina.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono.
Ponton yang ditertibkan ini ditebar di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,” kata Agus, Selasa (28/5).
Pemasangan ponton Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area ponton tersebut, kemudian ditangkap nelayan Filipina.
Ponton ini telah dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina
Setelah menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina Senin (20/5), KKP kembali menangkap dua KIA asal Filipina pada Kamis (23/5).
Menurut Agus, kedua kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB Golden Boy dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB Girlan yang juga diawaki warga Filipina.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap handline.
Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” ujar Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.*
