Proses Kasus Bom Ikan di Kepulauan Kapoposang Berlanjut ke Kejaksaan

Barang bukti. FOTO: KKP

Darilaut – Penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) masih terus berlangsung di dalam wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Belum lama ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Tersangka diketahui memahami bahwa lokasi penangkapan merupakan zona konservasi perairan, namun tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

Direktur Jenderal PSDKP – KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan, penyerahan berkas tahap I merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel, profesional, dan berbasis kecukupan alat bukti.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan, kata Ipunk.

Menurut Ipunk, penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa demi memperkuat konstruksi hukum dakwaan, penyidik KKP menghadirkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan, meliputi ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, serta ahli hukum perikanan.

Keterangan para ahli disertakan untuk membuktikan secara ilmiah dan yuridis dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan, termasuk penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang membahayakan serta pelanggaran status perlindungan kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.

Bom Ikan di Kepulauan Spermonde

Sebelumnya, pada akhir Agustus, KKP menangkap satu unit kapal beserta lima orang awak, yang diduga melakukan pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.

Operasi penangkapan dilakukan setelah Tim PSDKP mendeteksi adanya ledakan di perairan Kepulauan Spermonde pada Kamis (27/8) sekitar pukul 09.00 WITA.

Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan KM Nurmaulina yang membawa sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, satu unit kompresor, serta lima orang awak kapal.

Ipunk mengatakan penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi. Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi. Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman.

Sebagai tindak lanjut, KM Nurmaulina, lima orang awak kapal, ikan hasil pengeboman, dan kompresor telah diamankan ke Satwas SDKP Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses permintaan keterangan dalam rangka penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version