Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

FOTO: KLHK

Darilaut – Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (21/5).

Menurut Rasio, permintaan perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

Rasio menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip dalam dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus mengerjakan maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” kata Rasio.

KLHK sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum. PT How Are You Indonesia sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp 12,2 miliar. PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp 4,2 miliar dan saat ini sedang berlangsung ke proses kasasi di Makamah Agung.

PN Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara Rp 375,2 juta.

PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Color Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar rugi Rp 5,6 miliar. PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.

Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, Jasmin Ragil Utomo, jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan masalah di lapangan.

Exit mobile version