Kedua, pembebanan biaya eksekusi seperti panjar aanmaning dan biaya lelang sita eksekusi kepada pekerja sebagai pihak penggugat justru memperberat korban pelanggaran ketenagakerjaan dan menghambat akses terhadap keadilan.
Kekerasan Terhadap Pers
Sepanjang tahun 2025 LBH Pers juga mencatat 96 peristiwa kekerasan dengan angka sekitar 146 korban dari unsur jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa.
Tercatat pula 188 Pengaduan yang diterima LBH Pers sepanjang tahun pelaporan melalui platform Lapor.lbhpers.org.
Menurut LBH Pers, tahun 2025 dibuka dengan memburuknya kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Angka kekerasan terhadap jurnalis, media, pers mahasiswa, dan narasumber mencapai titik tertinggi dalam 10 tahun terakhir pemantauan yang dilakukan oleh LBH Pers.
Pembungkaman, ancaman, dan serangan terhadap Pers yang terjadi sepanjang tahun ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika perumusan hingga implementasi kebijakan negara.
Sejumlah kebijakan publik justru memicu eskalasi ketegangan di ruang sipil dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko kekerasan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam Annual Report LBH Pers tahun 2025, pelaku serangan didominasi aktor negara, yakni diduga pelaku Polisi menduduki peringkat tertinggi (23 kasus), pejabat publik (11) dan TNI (6 kasus).




