Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pers, ketimpangan relasi antara media dan platform digi¬tal akan semakin melebar.
Krisis bisnis media tidak hanya mengancam keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan wartawan dan pekerja media.
Dalam setiap guncangan ekonomi, menurut LBH Pers, kelompok inilah yang pertama kali terdampak. Ketidakpastian kerja dan lemahnya jaminan kesejahteraan berpotensi menurunkan profesionalisme, independensi, dan kualitas praktik jurnalistik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini akan berimplikasi serius terhadap kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Situasi tersebut turut memunculkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sektor media. Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Pers sepanjang 2025, ditemukan sejumlah pola pelanggaran, antara lain manipulasi pembayaran BPJS, pemotongan upah, keterlambatan atau pemotongan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), PHK sepihak, hingga sulitnya pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pola ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media, bahkan ketika mereka telah memenangkan perkara.
LBH Pers mencatat setidaknya dua persoalan mendasar. Pertama, hak normatif pekerja merupakan kewajiban hukum yang dilanggar oleh pemberi kerja, sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai sengketa keperdataan biasa.




