Sebelumnya, seperti diberitakan Antara, pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku bersama SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku menyetujui rencana revisi terhadap peraturan daerah (perda) No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi tersebut.
Menurut Kasi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy, pemerintah provinsi Maluku dan SKK Migas telah mencapai kesepakatan tentang perlunya dilakukan revisi perda RZWP3K provinsi Maluku tahun 2018 hingga 2023 yang ditanda tangani pada 17 Agustus 2018.
Pemprov Maluku dipimpin Kadis ESDM menggelar rapat sinkronisasi pemanfataan ruang pesisir, pantai dan laut bagi pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela bersama SKK Migas Perwakilan Papua-Maluku, yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pimpinan DPRD Maluku.
Dalam rapat tersebut disepakati revisi perda No.1 tahun 2018 baru akan dilakukan setelah revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Abadi Masela di tandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.*





Komentar tentang post