Jakarta – Koarmada I menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara. FGD ini berlangsung di geladak Kapal Republik Indonesia (KRI) Semarang-594, sambil berlayar di Perairan Jakarta, Rabu (24/7).
Dalam sambutan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji mengatakan, saat ini kita sedang berada diatas KRI Semarang-594 untuk membahas sebuah topik yang sangat menarik dan relevan sesuai dengan situasi yang kita hadapi akhir-akhir ini di wilayah perbatasan laut. Khususnya pada segmen-segmen perbatasan laut yang belum disepakati dengan negara tetangga.
Sambutan ini dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito.
Menurut Kasal, latar belakang penyelenggaraan FGD ini karena adanya insiden berupa provokasi yang dilakukan Kapal Dinas Perikanan Vietnam terhadap KRI yang melaksanakan operasi penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah Klaim Unilateral ZEE Indonesia-Vietnam di perairan Laut Natuna.
Belajar dari insiden tersebut, Kasal mengatakan, TNI Angkatan Laut perlu menyusun dan mengembangkan konsep tentang cara bertindak yang tepat dan melengkapi para komandan, serta prajurit di lapangan dengan pehamanan, perangkat lunak dan kelengkapan yang diperlukan demi suksesnya pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.
Oleh karena itu, Koarmada I menggelar FGD ini dengan mengundang sejumlah pakar yang menguasai bidang ini untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran dan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara, sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku.
FGD yang diikuti 100 peserta, menghadirkan 4 narasumber, dengan moderator Zilvia Iskandar.
Nara sumber masing-masing staf Khusus Menteri Koordinator Maritim RI Laksamana Madya TNI (Purn) Fred Salem Lonan membawakan materi “Fenomena di Laut Natuna Kawasan Utara”, Direktur Perjanjian Hukum dan Kewilayahan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementrian Luar Negeri RI Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan dengan materi “Batas Maritim RI dan Negara Tetangga”.
Kemudian Dirjen Strahan Kemenhan RI Mayor Jenderal TNI Rizerius Eko HS, dengan materi “Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara dalam rangka Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Laut Natuna Utara” dan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah, PhD, dengan materi “Batas Wilayah Maritim dan Hak Berdaulat Laut Natuna Utara”.
Mencermati dan mempelajari insiden-insiden yang terjadi selama ini di Laut Natuna Utara, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan guna mengoptimalkan pelaksanaan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Laut Natuna Utara.
Rekomendasi ini antara lain, diperlukan adanya kerangka regulasi yang mendukung upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut sebagai penjabaran lanjutan dari tugas TNI Angkatan Laut dalam UU TNI. Perlunya mempercepat proses pengesahan RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) dalam mengaktifkan fungsi Sishankamrata dalam bidang pertahanan dan keamanan negara di laut.
Selanjutnya, perlunya aturan tentang penggunaan kekuatan (Rule of the Use of Force) dan aturan pelibatan (Rule of Engagement) yang aplikatif untuk diterapkan di Laut Natuna Utara. Selain itu, diperlukan perlindungan hukum terhadap aksi/tindakan penegak hukum. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan penuh keyakinan, tanpa keraguan selama bertindak sesuai ketentuan hukun yang berlaku.*
