Satgas 115 Tangkap Kapal Buronan Internasional

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menangkap kapal buronan internasional MV Nika.

Kapal ini sejak Juni 2019 telah menjadi buruan Interpol. Pemilik MV Nika diduga sama seperti kapal FV STS-50 yang berhasil ditangkap Indonesia pada 2018.

Pada Senin (15/7) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau langsung kapal buronan internasional MV Nika di Batam. MV Nika merupakan kapal jumbo pelaku illegal fishing berukuran 750 Gros Ton (GT).

MV Nika ditangkap setelah Satgas 115 mendapatkan informasi kapal itu akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok. Diprediksi kapal tersebut akan melewati Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan saat MV Nika melewati ZEE Indonesia.

Selanjutnya, kapal pengawas (KP) ORCA 3 dan 2 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV Nika di ZEE Indonesia di Selat Malaka Jumat (12/7).

Setelah penghentian dan pemeriksaan, diketahui kapal ini membawa 28 orang Anak Buah Kapal (ABK). Terdiri dari 18 ABK asal Rusia dan 10 ABK asal Indonesia.

FOTO: KKP

Berdasarkan laporan awal International Criminal Police Organization (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) atau Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV Nika diduga melakukan empat pelanggaran.

Pertama, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara MV Nika diduga melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan.

Kedua, melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama “JEWEL OF NIPPON” untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah Convention on the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) untuk menangkap ikan.

Keempat, MV Nika telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Hasil penelusuran Satgas 115 dan Interpol, MV Nika sudah mematikan AIS sebelum memasuki ZEE Indonesia, terhitung Sabtu (6/7). Selain itu, MV Nika tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia saat memasuki wilayah Indonesia.

“Kemudian, berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut di Selat Malaka, MV Nika ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan atas MV Nika akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut,” kata Susi.

Menteri Susi memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mempertahankan kedaulatan laut Indonesia sebagai masa depan bangsa.

Susi juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada tim Satgas 115, pimpinan dan jajaran Ditjen PSDKP beserta kapal pengawas Orca 3 dan Orca 2, dan TNI AL serta Interpol, ahli dan enforcement officers dari berbagai negara. Selamat bekerja dalam menegakkan hukum dan keadilan.*

Exit mobile version