Aktor negara, seperti polisi, militer, pejabat pemerintah, dan pegawai negeri, melakukan setidaknya setengah dari 749 serangan tersebut.
Pelaku swasta, termasuk perusahaan industri ekstraktif, kelompok kriminal, pengunjuk rasa, dan komunitas lokal, bertanggung jawab atas setidaknya seperempat serangan tersebut.
Sejak tahun 2009, setidaknya 204 jurnalis dan media berita yang meliput isu lingkungan hidup menghadapi tuntutan hukum. Pemerintah mengajukan tuntutan pidana terhadap 93 kasus di antaranya, yang merupakan jenis tuntutan hukum yang paling umum.
Selain itu, 39 jurnalis telah dipenjara, terutama di Asia dan Pasifik, terkait dengan pelaporan mereka tentang isu lingkungan. Gugatan pencemaran nama baik juga sering digunakan untuk menekan pelaporan investigasi lingkungan dengan setidaknya 68 kasus, dengan jumlah kasus yang lebih tinggi terjadi di Eropa dan Amerika Utara. (Anadolu via PNA/UNESCO)




