Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

redaksi
1 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Darilaut – Sidang lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pada Rabu (30/9) malam.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.

Sidang pembuktian Ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.

Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.

Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Di luar klausul impeachment tersebut dapat menggunakan mekanisme electoral disqualification ketika yang dipersoalkan ialah syarat calon.

Halaman 1 dari 10
12...10Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Postingan Terkait

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

30 September 2026
Topan Surigae Menguat dengan Cepat di Timur Okinawa

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

30 September 2026

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Peneliti UNG Kembangkan Sistem Deteksi dan Dataset Kondisi Perairan Berkelanjutan

Evaluasi Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang Saat Meliput Letusan Gunung Anak Krakatau

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

TERBARU

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

AmsiNews

REKOMENDASI

Indonesia Terima Dana Hibah Rp 4,6 triliun Untuk Program AIDS, TBC dan Malaria

Nelayan Buleleng Hilang Dekat Rumpon

Mikroplastik Terakumulasi dalam Rantai Makanan

Prof Aprilani Soegiarto: Pioner Oseanografi dan Ilmu Kelautan di Asia Tenggara

Fashion dan Konstruksi Teratas Berkontribusi Terhadap Polusi dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Mengapa Penyu Tak Bisa Membedakan Plastik dan Ubur-ubur?

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.