Darilaut – Sidang lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pada Rabu (30/9) malam.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Sidang pembuktian Ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.
Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.
Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Di luar klausul impeachment tersebut dapat menggunakan mekanisme electoral disqualification ketika yang dipersoalkan ialah syarat calon.



