Darilaut – Sejumlah satwa hasil translokasi dikembalikan ke habitatnya di Papua. Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi 3 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara tahun 2020.
Satwa lainnya, 2 ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan 1 ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat, 1 ekor nuri kelam (Pseudeus fuscata), 4 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).
Selanjutnya, 6 ekor mambruk selatan (Goura sclaterii) yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Balai Besar KSDA Papua, Irwan Efendi, mengatakan, pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karena kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris.
Balai Besar KSDA Papua, Ranu (8/7) melepasliarkan 17 ekor satwa endemik Papua di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Kegiatan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia.
Pelepasliaran dan translokasi satwa tahun 2021 ini mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam.
Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.
Satwa-satwa sebelumnya dirawat sekaligus melalui habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT Freeport Indonesia. Satwa tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa endemik Papua, kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio).
Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ Menlhk/Setjen/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Papua, termasuk satwa liar. “Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan”.
