redaksi@darilaut.id
Minggu, 22 Mei 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Pilot Penerbangan Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi

Pilot Penerbangan Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi

redaksi redaksi
8 Mei 2021
Kategori : Berita
FOTO: KLHK

FOTO: KLHK

Darilaut – Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara telah menetapkan AS (50 tahun), pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (6/5).

Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.

Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK di Jakarta.

Petugas balai mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK. Saat ini, dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia.

Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online. Kejahatan ini terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

Menurut Rasio Sani penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa menjadi prioritas KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan,” katanya.

Kejahatan seperti ini, kata Rasio Sani, sangat merugikan negara dan menganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu ,diharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Muhammad Nur, mengatakan penyidik KLHK sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.

“Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” kata Muhammad Nur.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Tags: BurungBurung EndemikKLHKSatwa Liar
BagikanTweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Asosiasi terumbu karang dan ikan. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

GEF Sediakan Dana $43 Juta untuk Pemulihan Spesies dan Ekosistem

21 Mei 2022
Aksi pengebom ikan asal Malaysia di Laut Sulawesi. FOTO: KKP
Berita

Pelaku Pengebom Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Laut Sulawesi

21 Mei 2022
Padang lamun (seagrass). FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Jejaring Pemantauan Ekosistem Pesisir Terbentuk

20 Mei 2022
Next Post
Toriq Hadad. FOTO: TEMPO

Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad Tutup Usia

FOTO: DITJEN HUBLA

Kapal Motor Vessel Tabrakan di Perairan Bintan

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, Mei 22, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

GEF Sediakan Dana $43 Juta untuk Pemulihan Spesies dan Ekosistem

Pelaku Pengebom Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Laut Sulawesi

Jejaring Pemantauan Ekosistem Pesisir Terbentuk

Tren Naiknya Suhu di Indonesia dan Perubahan Iklim

Bencana Alam, Sebanyak 1,9 Juta Jiwa Menderita dan Mengungsi

KM Sirimau Kandas di Pulau Ipet

REKOMENDASI

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik

Pandemi Covid-19 Momentum Refleksi Kebijakan Perekonomian Nasional

114 Rumah Rusak Saat Gempa di Talaud

Tampilan Situs Web Sriwijaya Air Berubah Menjadi Hitam Putih

Banjir Jabodetabek, 9 Meninggal Dunia

Ini 12 Poin Hasil Rakornas KKP

TERPOPULER

  • FOTO: LOKA PSPL SORONG

    Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    265 bagikan
    Bagikan 112 Tweet 64
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    162 bagikan
    Bagikan 69 Tweet 39
  • Tahun 2022, Pulau Jawa Paling Banyak Kejadian Bencana Alam

    7 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 2
  • Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    636 bagikan
    Bagikan 264 Tweet 155
  • Bencana Alam Tahun 2022, Lebih Dari 1 Juta Jiwa Mengungsi

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Suhu Udara di Sebagian Wilayah Indonesia Panas

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk