Darilaut – Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara telah menetapkan AS (50 tahun), pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka.
AS ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (6/5).
Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK di Jakarta.
Petugas balai mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK. Saat ini, dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Komentar tentang post