Sebanyak 38.931 Unit Kapal Ikan Dibawah GT 7 Teridentifikasi

Kapal ikan

Pengyukuran kapal dibawah GT 7. FOTO: DEPHUB.GO.ID

Jakarta – Sebanyak 38.931 unit kapal ikan dibawah GT (groos tonnage, tonase kotor) 7 secara nasional telah teridentifikasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Jumlah kapal dibawah GT 7 tersebut tercatat hingga 13 Maret 2019 dan masih akan terus bertambah seiring dengan masuknya data baru dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla.

Dari jumlah 38.931 unit kapal tersebut, yang sudah mendapatkan pas kecil sebanyak 35.606 unit kapal. Dengan adanya pas kecil ini sebagai legalitas kapal dan akan bermanfaat bagi nelayan, seperti memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Adapun total pas kecil yang diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 21.479 unit kapal, sedangkan pas kecil yang diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 14.127 unit kapal.

Seperti pada Kamis (14/3) Ditjen Hubla melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak telah menerbitkan 100 pas kecil untuk kapal penangkap ikan dengan berat di bawah GT 7 bagi para nelayan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dan sekitarnya.

Penyerahan 100 pas kecil kapal penangkap ikan di bawah GT 7 tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Klas II Pontianak, Capt Bintang di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.

Capt Bintang mengatakan bahwa pas kecil bagi kapal-kapal penangkap ikan sangat bermanfaat untuk para nelayan mencari ikan, sebab legalitas kapal tersebut akan terjamin.

“Legalitas kepemilikan kapal akan lebih terjamin. Lalu hal-hal lainnya seperti syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi juga terjamin termasuk diantaranya soal asuransi,” ujar Capt Bintang.

KSOP Pontianak mencatat masih banyak kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di wilayah kerjanya yang masih belum memiliki pas kecil.

“Sehingga kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat maupun Kabupaten. Kantor KSOP siap menugaskan tenaga ahli ukurnya untuk mengukur seluruh kapal-kapal penangkap ikan tersebut,” ujar Capt Bintang.

Bagi nelayan yang ingin mengajukan permohonan pengukuran bisa langsung ke kantor KSOP klas II Pontianak dengan membawa lengkap seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami siap membantu nelayan yang secara sadar hukum mau mengurus dengan melengkapi persyaratan guna mendapatkan haknya berupa pas kecil dari kami,” ujarnya.

Capt Bintang memastikan akan memberikan kemudahan-kemudan bagi nelayan untuk mendapatkan pas kecil. Jika syaratnya sudah lengkap, dan tidak ada lagi hal yang melanggar aturan dalam waktu satu hari pas kecil sudah bisa dikeluarkan.

“Kami jamin pembebasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan pas kecil bagi kapal di bawah GT 7. Dengan persyaratan yang telah lengkap, kami akan segera proses penerbitan pas kecil tersebut,” tutup Capt. Bintang.

Sementara itu, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta, sebanyak 275 pas kecil telah diterbitkan melalui permohonan yang masuk di gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 hingga Jumat (15/3).

Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Cilincing dibuka sejak Senin (4/3) dan ditutup Jumat (15/3) bagi masyarakat yang akan mengurus pas kecil.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amirrudin mengatakan, nelayan sangat antusias dengan adanya gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 yang merupakan prakarsa dari Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok.

Pada minggu terakhir, gerai ini mencapai kurang lebih 300 pemohon, dan pas kecil yang sudah diterbitkan sebanyak 275 pas kecil ditambah dengan permohonan masuk hingga siang kemarin terdapat 50 pemohon yang masih terus mengalir.

Sementara itu, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Capt Christina Yustita mengatakan, penutupan gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di TPI Cilincing telah selesai dilakukan.

Capt Christina berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil, dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.*

Exit mobile version