Darilaut – Sejak 29 Juli 2020 anak buah kapal (ABK) Indonesia tak bisa dengan leluasa keluar dan masuk di Hongkong.
Pemerintah Hong Kong menerapkan batasan keluar masuk bagi kapal dan ABK sehingga banyak ABK yang terjebak tidak bisa keluar dari Hong Kong.
Melalui upaya pendekatan yang baik dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kepada otoritas Hong Kong, akhirnya para ABK diizinkan keluar Hong Kong untuk kembali ke Indonesia.
“Terima kasih kepada KJRI Hong Kong yang sudah membantu saya dan kru kapal lainnya. Kami terjebak di pelabuhan Hong Kong sejak akhir Juli. Akhirnya kami bisa kembali ke tanah air,” kata Kapten Abdul Manap.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri terus memantau dan memberikan bantuan bagi para WNI memastikan keamanan dan keselamatan para WNI terutama di masa pandemi Covid-19.
Selain para ABK, KJRI Hong Kong juga membantu pemulangan WNI dari Makau dan Hong Kong (1/10).
Jumlah Pekerja Migran Indonesia dan ABK yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong tanpa kewajiban karantina yang dipulangkan KJRI Hong Kong sebanyak 91 WNI.
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia dari Makau sudah yang keenam kali difasilitasi KJRI Hong Kong sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau.*
Komentar tentang post