2. Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif guna melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
3. Keadilan Tata Niaga: Mendukung terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.
4. Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN guna mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Menggarisbawahi poin-poin deklarasi tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa inisiatif ini bermuara pada penyelamatan ekosistem informasi yang sehat, bukan sekadar urusan kalkulasi keuntungan semata.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar, menyambut baik lahirnya kesepakatan regional ini. Ia menilai bahwa tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan butuh kesamaan visi di tingkat regional.




