Kemudian, pada 12 Maret, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I menggagalkan penyelundupan benih lobster di Perairan Sugi Batam. Dari hasil penghitungan terhadap barang bukti didapatkan rincian muatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik dengan didalamya benih lobster sebanyak 200 ekor.
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah: jenis pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ). Nilai jenis pasir Rp. 35.315.700.000 (Rp 150.000 per ekor) dan jenis mutiara Rp. 1.932.800.000 (Rp. 200.000 per ekor).
Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000.
Pada 13 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan asing Malaysia NEMO No. QKH9393Z yang melakukan kegiatan illegal fishing di Timur Pulau Subi Besar.
Selanjutnya, 16 Maret Tim F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan minumam keras yang dibawa speed boat tanpa nama di Perairan Tembilahan. Jumlah minuman keras ini 496 dus atau 5.952 botol dengan nilai Rp 5,9 Miliar.
Pada 18 Maret 2019, Tim F1QR Lanal Lhokseumawe menangkap 2 buah kapal nelayan yang membawa 50 kilo gram narkoba jenis Sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta, serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe.





Komentar tentang post