Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, sumber daya ikan harus dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, upaya pemberantasan illegal fishing, seperti praktik penangkapan ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia tidak diperbolehkan.
“Kapal asing telah kita usir dan tenggelamkan,” kata Zulficar, di Kotamobagu-Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Selasa (26/3).
Untuk mengelola sumberdaya ikan dengan sebaik-baiknya, menurut Zulficar, KKP mendapat dukungan penuh dari BPK RI, DPR RI, pemerintah daerah, nelayan, pelaku usaha dan seluruh stakeholders kelautan dan perikanan.
Upaya ini dilakukan dengan mengelola sumber daya ikan sebaik-baiknya. Hal ini dengan memperhatikan kelestarian dan daya dukung lingkungan, serta aktivitas penangkapan yang ramah lingkungan.
Apalagi bukti ilmiah menunjukan potensi perikanan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2013 potensi perikanan tercatat sebesar 7,31 juta ton, tahun 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton. Hasil yang menggembirakan tercatat pada tahun 2016 dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/2017 menjadi 12,5 juta ton.
Komentar tentang post