Darilaut – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Periset Pusat Riset Teknologi Satelit Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muazam Nugroho menjelaskan, Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau lalu lintas kapal di seluruh dunia.
AIS beroperasi pada kanal Very High Frequency (VHF) dengan frekuensi 161.975 MHz dan 162.025 MHz untuk keperluan pengiriman dan penerimaan informasi spesifik terkait kapal di laut secara otomatis.
Menurut Muazam, AIS berfungsi untuk monitoring aktivitas maritim yang berkaitan dengan lalu-lintas kapal di laut.
AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.