Semua Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Wajib Mengaktifkan Automatic Identification System

Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) kelas B. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Periset Pusat Riset Teknologi Satelit Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muazam Nugroho menjelaskan, Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau lalu lintas kapal di seluruh dunia.

AIS beroperasi pada kanal Very High Frequency (VHF) dengan frekuensi 161.975 MHz dan 162.025 MHz  untuk keperluan pengiriman dan penerimaan informasi spesifik terkait kapal di laut secara otomatis.

Menurut Muazam, AIS berfungsi untuk monitoring aktivitas maritim yang berkaitan dengan lalu-lintas kapal di laut.

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.

Muazam mengatakan perangkat AIS beroperasi menggunakan sistem Time Division Multiple Access (TDMA), yang memungkinkan mengirimkan sekitar 2000 pesan per menit. Pesan yang dikirim oleh perangkat AIS dari kapal dapat diterima oleh sesama kapal, stasiun penerima AIS berbasis darat (terrestrial), dan stasiun penerima AIS berbasis satelit (space-borne AIS).

“AIS yang dibawa ke luar angkasa memiliki keunggulan dalam radius penerimaan pesan karena ketinggiannya,” kata Muazam, Senin (10/6).

Hal ini yang melatarbelakangi misi satelit LAPAN-A2 dan LAPAN-A3 untuk melakukan pemantauan kapal di Indonesia dengan cara membawa muatan AIS Receiver. Misi ini juga diterapkan pada satelit Nusantara Earth Observation -1 (NEO-1) dan Nusantara Equatorial IoT (NEI).

Data-data AIS dari satelit LAPAN-A2 dan LAPAN-A3 turut berkontribusi dalam penjagaan dan pengawasan perairan Indonesia.

Data AIS ini, kata Muazam, sudah digunakan oleh banyak pihak diantaranya ISRO (Badan Antariksa India), The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia Office, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta internal BRIN.

Seperti pada Maret 2016, Pusat Riset Teknologi Satelit turut membantu  keberadaan Kapal Brahma-12 atas kasus penculikan anak buah kapal oleh perompak. Lalu, pada Maret 2017, turut terlibat dalam penyajian data lintasan Kapal MV Lyric Poet yang kandas di Laut Natuna dan penyajian data lintasan Kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang di Raja Ampat.

Pada April 2018, turut terlibat dalam penyajian data lintasan Kapal MT Alex yang kandas di perairan Manggar, Belitung Timur. Saat November, turut melacak Kapal MS-Yuanwang-3 yang dipakai untuk monitoring orbit satelit pada November 2018.

Pada Januari 2019 turut terlibat dalam melacak Kapal MT Namse Bangzod yang dibajak oleh Perompak. Saat Agustus, turut memberikan dukungan untuk pencarian Kapal Nur Allya di sekitar Halmahera.

Pada Oktober, terlibat dalam deteksi Oil Spill di Batam dan Muara Gembong. Sedangkan pada April 2020, turut terlibat dalam penyajian data lintasan kapal yang diduga misterius saat melitas di Raja Ampat.

Sebagai negara dengan wilayah laut yang sangat luas, Indonesia dihadapkan dengan berbagai permasalahan kejahatan transnasional.

Mulai dari illegal fishing, penyelundupan barang, penyelundupan narkoba, penyelundupan manusia dan boat people (manusia perahu), terorisme hingga bajak laut. Untuk menjaga laut dari kejahatan tersebut negara hadir untuk melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Exit mobile version