Minggu, Maret 8, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

redaksi
9 Maret 2019
Kategori : Berita
0
AIS pada kapal

Automatic Identification System (AIS). FOTO: DEPHUB

Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Bila kapal yang berlayar di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS, akan dikenai sanksi.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, kapal yang tidak memasang AIS akan dikenai sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sanksi ini berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Adapun bagi nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE).

“Begitu pula dengan kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya,” ujarnya.

Kewajiban memasang AIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AISIndonesiakapalPerhubungan Laut
Bagikan10Tweet6KirimKirim
Previous Post

2019, Departemen Oseanografi FPIK Undip Standar Internasional

Next Post

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

Postingan Terkait

Lumba-lumba Risso Melintas dan Bermain di Perairan Botubarani Gorontalo

Lumba-lumba Risso Melintas dan Bermain di Perairan Botubarani Gorontalo

7 Maret 2026
Serangan AS-Israel Terhadap Iran dan Balasan Ancaman Serius Bagi Keamanan Internasional

Saling Serang AS-Isarel vs Iran Menyebabkan Perekonomian Dunia Dalam Risiko Serius

7 Maret 2026

Bibit Siklon Tropis 95W Terletak di Utara Jayapura

3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Partikel Mikroplastik Jalur Arlindo Ada di Tubuh Kopepoda, Zooplankton yang Dimakan Ikan

Penelitian Terbaru Mikroplastik di Perairan Indonesia Ditemukan di Kedalaman 2 Kilometer

Hujan Masih Mendominasi Indonesia 6 Hingga 12 Maret

Indonesia yang Berada di Dekat Garis Khatulistiwa Tak Lagi Aman Risiko Siklon Tropis

Next Post
pengukuran kapal

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

Komentar tentang post

TERBARU

Lumba-lumba Risso Melintas dan Bermain di Perairan Botubarani Gorontalo

Saling Serang AS-Isarel vs Iran Menyebabkan Perekonomian Dunia Dalam Risiko Serius

Bibit Siklon Tropis 95W Terletak di Utara Jayapura

3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Partikel Mikroplastik Jalur Arlindo Ada di Tubuh Kopepoda, Zooplankton yang Dimakan Ikan

Penelitian Terbaru Mikroplastik di Perairan Indonesia Ditemukan di Kedalaman 2 Kilometer

AmsiNews

REKOMENDASI

Mendiktisaintek: Humas Arsitek Narasi Perguruan Tinggi

Mengatasi Kerugian Pascapanen Ikan Segar

Informasi Hilal Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal 1441 H

Harga Ikan di Bulan Ramadan Tidak Mengkhawatirkan

Bibit Siklon Tropis 97S Menjauh Dari Indonesia

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.