redaksi@darilaut.id
Senin, 15 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

redaksi redaksi
9 Maret 2019
Kategori : Berita
AIS pada kapal

Automatic Identification System (AIS). FOTO: DEPHUB

Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Bila kapal yang berlayar di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS, akan dikenai sanksi.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, kapal yang tidak memasang AIS akan dikenai sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sanksi ini berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Adapun bagi nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE).

“Begitu pula dengan kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya,” ujarnya.

Kewajiban memasang AIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal berbendera Indonesia dan pengawasan pengaktifan AIS pada kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Basar, nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Namun jika AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Terdapat 2 (dua) jenis AIS, yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B. AIS Klas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35. Selainj itu, kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan bartertrade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.

Untuk pengawasan penggunaan AIS, dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing. Jika AIS pada kapal tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. Peralatan ini dengan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP.

Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

AIS secara terus-menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI). Selain itu, International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.*

Tags: AISIndonesiakapalPerhubungan Laut
Bagikan15Tweet5KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ikan-ikan mati mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah, Sabtu 13 Agustus 2022. Menteri Lingkungan Polandia mengatakan tes laboratorium setelah kematian massal ikan mendeteksi tingkat salinitas yang tinggi tetapi tidak ada merkuri di dalamnya. FOTO: PATRICK PLEUL/AP
Berita

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

15 Agustus 2022
Gumpalan besar debu dari Gurun Sahara di Afrika berputar di atas Samudra Atlantik hingga Amerika Setikat. Gambar ini diambil oleh Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) satelit Aqua NASA, pada 26 Juli 2022. FOTO: NASA Earth Observatory oleh Lauren Dauphin, menggunakan data MODIS dari NASA EOSDIS LANCE dan GIBS/Worldview
Berita

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

15 Agustus 2022
Hujan deras menguyur Stasiun JR Shizuoka di Jepang tengah pada Sabtu 13 Agustus 2022. FOTO: KYODO
Berita

Badai Tropis Meari Telah Melewati Daratan Jepang

14 Agustus 2022
Next Post
pengukuran kapal

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

FOTO: KOARMADA1.TNIAL.MIL.ID

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Senin, Agustus 15, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

Pemerintah Kota Gorontalo Kick Off Vaksinasi Covid-19 Booster ke-2

Badai Tropis Meari Telah Melewati Daratan Jepang

Badai Tropis Meari Mendarat di Jepang, Ribuan Orang Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

REKOMENDASI

KP Hiu 012 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

Overfishing dan Limbah Plastik Kendala Pengelolaan Sumberdaya Laut

315 Ribu Benih Lobster Diselamatkan dari Bandara Soekarno Hatta

Indonesia Ingatkan Kejahatan Lintas Negara dalam Industri Perikanan

6 Negara Bahas Model Pengelolaan Hiu Paus di Gorontalo

Bibit Siklon Tropis 92W Tumbuh di Utara Timur Laut Pulau Morotai

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    664 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    276 bagikan
    Bagikan 115 Tweet 67
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

    3 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 1
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    187 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Ada 49 Spesies Lumba-lumba, di Indonesia 16 Jenis

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk