Rabu, Juni 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

redaksi
9 Maret 2019
Kategori : Berita
0
AIS pada kapal

Automatic Identification System (AIS). FOTO: DEPHUB

Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Bila kapal yang berlayar di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS, akan dikenai sanksi.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, kapal yang tidak memasang AIS akan dikenai sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sanksi ini berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Adapun bagi nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE).

“Begitu pula dengan kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya,” ujarnya.

Kewajiban memasang AIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AISIndonesiakapalPerhubungan Laut
Bagikan10Tweet6KirimKirim
Previous Post

2019, Departemen Oseanografi FPIK Undip Standar Internasional

Next Post

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

Postingan Terkait

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Peristiwa El Niño dan Dampaknya Bervariasi

17 Juni 2026
Laut Bukan Tempat Buangan Limbah Tambang

Australia Bersiap Menghadapi El Niño

17 Juni 2026

Indikator ENSO Cenderung Fase Hangat

Kabupaten Sigi Paling Terdampak Gempa di Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas dan Lebih Dari 30 Terluka

BNPB dan BPBD Masih Mendata Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa Kuat M6,7 di Sulawesi Tengah

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

Gempa Sarangani di Mindanao Mengakibatkan Pengangkatan Dasar Laut Hingga Dua Meter

Gempa Dangkal yang Melanda Sulawesi Tengah Akibat Aktivitas Sesar Sausu

Next Post
pengukuran kapal

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

Komentar tentang post

TERBARU

Peristiwa El Niño dan Dampaknya Bervariasi

Australia Bersiap Menghadapi El Niño

Indikator ENSO Cenderung Fase Hangat

Kabupaten Sigi Paling Terdampak Gempa di Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas dan Lebih Dari 30 Terluka

BNPB dan BPBD Masih Mendata Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa Kuat M6,7 di Sulawesi Tengah

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

AmsiNews

REKOMENDASI

Perkotaan Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar

Petugas PSDKP Tarakan Tangkap 3 Pelaku Bom Ikan di Berau

KPU Menetapkan 9.919 Bakal Calon Anggota DPR 2024

Keunggulan Togean

Tanah Longsor Tewaskan 18 Orang di Malaysia

“Sumber Daya Laut dan Ekonomi Biru” Mengantarkan Mahasiswa FMIPA UNG Juara Desain Nasional

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.