Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Bila kapal yang berlayar di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS, akan dikenai sanksi.
Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, kapal yang tidak memasang AIS akan dikenai sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sanksi ini berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.
Adapun bagi nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE).
“Begitu pula dengan kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya,” ujarnya.
Kewajiban memasang AIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.





Komentar tentang post