Jakarta – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal. Yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan diberi sanksi penundaan berlayar sampai AIS terpasang di atas kapal.
“Jika ditemukan adanya kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio kapal, mencatat kejadian tersebut pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujar Direktur KPLP Ahmad di Jakarta, Jumat (14/2).
Berdasarkan hasil monitoring tersebut, Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan log book kronologis maka akan diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.
Menurut Ahmad, selain pemeriksaan terhadap log book kronologis tidak aktifnya AIS, PPKK juga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar.
Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE)) untuk jangka waktu 3 bulan.





Komentar tentang post