redaksi@darilaut.id
Senin, 30 Januari 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » KPLP Awasi pemasangan dan pengaktifan AIS di Kapal

KPLP Awasi pemasangan dan pengaktifan AIS di Kapal

redaksi redaksi
15 Februari 2020
Kategori : Berita
AIS kelas B. FOTO: DARILAUT.ID

AIS kelas B. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal. Yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan diberi sanksi penundaan berlayar sampai AIS terpasang di atas kapal.

“Jika ditemukan adanya kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio kapal, mencatat kejadian tersebut pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujar Direktur KPLP Ahmad di Jakarta, Jumat (14/2).

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan log book kronologis maka akan diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.

Menurut Ahmad, selain pemeriksaan terhadap log book kronologis tidak aktifnya AIS, PPKK juga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar.

Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement, COE)) untuk jangka waktu 3 bulan.

Terkait dengan pemberlakuan AIS, Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas, baik melalui kegiatan sosialisasi di berbagai di daerah maupun melalui media massa dan media sosial.

KPLP mengajak seluruh perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder terkait untuk ikut berpartisipasi mengoptimalkan dan mematuhi kewajiban pemasangan AIS sesuai ketentuan.

Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran.

Kewajiban kapal-kapal untuk memasang dan mengaktifkan AIS mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.

Penegakan hukum oleh KPLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Jika diketahui terdapat kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan, KPLP bersama Syahbandar dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal tersebut. Selain itu, petugas kapal patroli KPLP juga akan melakukan pengawasan penggunaan AIS bersama petugas Stasiun Vessel Traffic System (VTS) / Stasiun Radio Pantai (SROP) melalui pengamatan tracking kapal dan komunikasi via radio.*

Tags: AISDitjen Perhubungan LautKPLPLogbook
Bagikan4Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Peredaran satwa liar jenis burung digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu 28 Januari 2023. FOTO: BB KSDA JAWA TIMUR/KSDAE
Berita

Peredaran Seribu Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak

30 Januari 2023
Paus Bryde jenis Balaenoptera edeni, ditemukan mati terdampar pada Kamis 19 Januari 2023 di Pantai Munggu, Krobokan, Badung, Bali. FOTO: BPSPL DENPASAR/KKP
Berita

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

30 Januari 2023
Ilustrasi bibit siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

4 Bibit Siklon Tropis di Dekat Wilayah Indonesia

29 Januari 2023
Next Post
Labuan bajo

BMKG Terus Menambah Peralatan di Labuan Bajo dan Pulau Komodo

Rumphius

17 Februari 1674, Gempa dan Tsunami Dahsyat di Ambon

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Batas ZEE Indonesia – Vietnam Masih Proses Perundingan

Mengharukan, Bayi Orca Toa di Selandia Baru Meninggal

Kebisingan Kapal Mengganggu Pergerakan Paus Orca

Angin Kencang Landa Pakpak Bharat dan Kota Medan

Virus Corona di Indonesia Tembus 100.303 Kasus

Memantau Gunung Api dengan Citra Satelit

TERBARU

Peredaran Seribu Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

4 Bibit Siklon Tropis di Dekat Wilayah Indonesia

Kepala BNPB Ingatkan Banjir dan Longsor di Manado Kejadian Berulang

Tahun 2023 Kemenhub Layani 177 Trayek Angkutan Laut

Pemberitaan Berperspektif Keberagaman Perlu Diperkuat

TERPOPULER

  • Ikan karang Amphiprion ocellaris, Sulawesi, Indonesia (Randall, 1998) dan Amphiprion percula, Papua New Guinea (Allen & Erdmann, 2012) contoh yang mendukung spesiasi alopatrik.

    Teori Spesiasi Geografis Ikan Karang

    27 bagikan
    Bagikan 11 Tweet 7
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    231 bagikan
    Bagikan 98 Tweet 56
  • Biogeografi Ikan di Kawasan Segitiga Terumbu Karang

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    31 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 8
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    25 bagikan
    Bagikan 10 Tweet 6
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    416 bagikan
    Bagikan 174 Tweet 101
  • Tantangan Teknologi Penangkapan Ikan yang Efektif dan Ramah Lingkungan

    16 bagikan
    Bagikan 15 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk