Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim Konstitusi memerlukan waktu untuk mendalami bahan atau bukti yang disampaikan masing-masing pihak yaitu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, dan Pemberi Keterangan. Jika sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU ini akan dijadwalkan, maka MK akan menginformasikan dan memanggil para pihak.
“Jadi kami tidak mau mengambil apa-apa sekarang supaya mereka tidak terganggu, gitu biar agak nyaman juga, karena ini lumayan ekstra juga kita dalam beberapa hari ini,” kata Saldi.



