Sabtu, Oktober 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

redaksi
3 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen diwakili. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman 10 dari 11
Sebelumnya1...91011Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

Postingan Terkait

Mineral Kritis Dibutuhkan untuk Energi Bersih dan Kendaraan Bermotor Listrik

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

3 Oktober 2026
Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

3 Oktober 2026

Topan Choi-wan Berada di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

PANDI Inisiasi AI SIRT Tangani Abuse AI dan Bangun Analitik.id

Awal Oktober El Niño Sangat Kuat di Samudra Pasifik

TERBARU

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

Topan Choi-wan Berada di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

AmsiNews

REKOMENDASI

6 Nelayan Hilang di Perairan Kupang Masih dalam Pencarian

Menyoroti Limbah Industri Mode dan Tekstil

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

UNG Mulai Terapkan Sistem Informasi Kepakaran

Penanggulangan Stunting di Kabupaten Pohuwato

Berpadu Merasakan Kehidupan Masyarakat Lokal di 8 Desa Wisata Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.