Siswa di Ende Serahkan Burung yang Dilindungi

Sejumlah siswa di Kabupaten Ende menyerahkan burung yang dilindungi, Bambangan Coklat, kepada petugas. FOTO: Balai TN Kelimutu/KSDAE

Darilaut – Sejumlah siswa di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan burung Bambangan Coklat (Ixobrychus eurythymus) kepada petugas di Kantor Balai Taman Nasional (TN) Kelimutu. Burung Bambangan Coklat termasuk satwa liar yang dilindungi.

Siswa SDI Tentadara Ende yang berjumlah 7 orang tersebut mendatangi Kantor Balai TN Kelimutu, Rabu (23/3). Mereka membawa seekor burung yang ditemukan di pinggir Jalan Nangka, dalam kondisi lemas.

Ketika mereka dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah, burung itu berada di pinggir jalan.

Awalnya mereka ingin menjual burung tersebut kepada para wartawan yang sedang berkumpul di kantor DPRD Kabupaten Ende.

Namun, wartawan mengarahkan para siswa tersebut menuju Kantor Balai TN Kelimutu yang berada tidak jauh dari kantor DRPD Ende.

Setelah anak-anak datang menyerahkan burung tersebut, dilakukan proses identifikasi oleh petugas Balai TN Kelimutu, burung tersebut jenis Bambangan Coklat.

Burung ini biasa hidup di daerah rawa atau persawahan.

Burung Bambangan Coklat, Ixobrychus eurythymus, termasuk satwa liar dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam daftar merah IUCN, burung ini kategori Least Concern/Resiko Rendah.

Pemeriksaan terhadap burung tersebut kemudian dilakukan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Ende.

Dokter hewan menyatakan bahwa burung dalam keadaan sehat dan hanya mengalami kelaparan. Sehingga perlu diberikan pakan terlebih dahulu berupa jangkrik ataupun ikan kecil sebagai pakan alaminya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, dilakukan proses koordinasi dengan Balai Besar KSDA NTT Resort Konservasi Wilayah Ende untuk dititipkan dan perawatan sampai burung tersebut dapat dilepasliarkan lagi di alam. Sebagai apresiasi, tujuh siswa memperoleh souvenir sebagai kenang-kenangan.

Exit mobile version