Survei: 40 Persen Pekerja Alami Penurunan Pendapatan

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pandemi virus corona, Covid 19, berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.

Hasil survei menunjukan dari sisi pekerja, terjadinya gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian besar sektor. Sebanyak 15,6 persen pekerja mengalami PHK dan 40 persen pekerja mengalami penurunan pendapatan, diantaranya sebanyak 7 persen pendapatan buruh turun sampai 50 persen.

Survei dampak pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerja dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI) bersama Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melakukan survei online.

“Kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta keluarganya,” kata Ngadi dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.

Menurut Ngadi, dari sisi pengusaha, pandemi Covid 19 menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha. Hasil survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti, dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Hanya 3,5 persen yang tidak terdampak.

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI), Tri Nuke Pudjiastuti mengatakan, ini semua akan berdampak secara masif terhadap permasalahan ekonomi Indonesia, selain itu juga pada persoalan yang terkait dengan kemiskinan.

Beradaptasi dengan Covid-19, kata Nuke, bukan berarti mengabaikan salah satunya, baik protokol kesehatan atau ekonomi. “Keduanya penting agar menjadikan kekuatan Indonesia agar tetap terjaga,” katanya.

Survei dilakukan selama periode 24 April sampai 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun keatas, dengan jumlah responden yang terjaring sebanyak 2.160 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi riset yang dipresentasikan secara terbuka sebagai, pertanggung jawaban terhadap publik, karena publik yang menjadi bagian penting dalam mengisi kuisioner ini,” kata Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara.

Berdasarkan hasil survei, tim merekomendasikan berbagai kebijakan dari pemerintah seperti Bantuan Sosial dan Kartu Pra Kerja harus dipastikan agar sampai kepada pengangguran dan orang yang mengalami penurunan pendapatan.

Keselamatan jiwa tetap harus diutamakan hingga pandemi ini dapat berakhir meski roda ekonomi di beberapa sektor dapat dihidupkan kembali. Dalam jangka penjang WFH masih bisa terus diberlakukan terutama sebelum pandemi Covid-19 berakhir.

Untuk pelaku usaha, menurut Nawawi dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, perlu penguatan terhadap kinerja pengawasan aturan ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk menjamin efektivitas pemberian insentif keuangan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.

“Selain itu perlu stimulus ekonomi melalui optimalisasi peran BUMN sebagai back-up role,” katanya.

Menurut Nawawi, pentingnya pengarusutamaan dialog sosial sebagai solusi menjembatani antara pemenuhan hak yang melekat pada pekerja khususnya di daerah kawasan industri. Jika dipilih opsi relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan pengutamaan protokol kesehahan.*

Exit mobile version