Jumat, November 14, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kesehatan

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

redaksi
6 April 2020
Kategori : Kesehatan
0
Cegah Virus Corona, Akses ke Kepulauan Seribu Dibatasi

Ilustrasi

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes ini ditandatangani dan dikeluarkan pada Jumat (3/4).

Seperti pada Pasal 9 ayat (1) PSBB dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;

b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Ayat (2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Pada pasal 13

Ayat (1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian Kesehatan
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

Next Post

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Postingan Terkait

Air Hujan Jakarta yang Mengandung Partikel Plastik Refleksi Perilaku Manusia

Air Hujan Jakarta yang Mengandung Partikel Plastik Refleksi Perilaku Manusia

22 Oktober 2025
Momen Tahun Baru Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Air Hujan Jakarta Kini Mengandung Mikroplastik yang Dapat Berdampak Bagi Kesehatan

17 Oktober 2025

Hingga September Tahun Ini Tak Ada Kasus Konfirmasi Mpox di Indonesia

Hong Kong Mewaspadai Mpox, Tahun Ini Tercatat 12 Kasus

Punya Riwayat ke Taiwan, Otoritas Kesehatan Hong Kong Selidiki Kasus Pasien Terkonfirmasi Mpox

Sains Telah Mendorong Pemulihan Lapisan Ozon

Lebih Dari 2,4 miliar Pekerja Terpapar Panas di Seluruh Dunia

Menghilang, Babirusa Sulawesi Tak Lagi Ditemukan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Next Post
Infeksi Virus Corona Bukan Aib

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Komentar tentang post

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

Ketimpangan Penguasaan Tanah, Lebih Dari 61,3% Petani di Indonesia Berstatus Gurem

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Petani, Nelayan dan Kelompok Rentan Dalam Kebijakan Pembangunan Sektoral

Konferensi Perubahan Iklim Mengeluarkan Peringatan Keras Ancaman Disinformasi

UNG Raih Klaster Mandiri Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

4,6 Juta Orang Terdampak Topan Fung-wong di Filipina, 27 Tewas

AmsiNews

REKOMENDASI

Mahasiswa UGM Ekspedisi di Pulau Sabu Raijua

Tiga Jenis Masker Untuk Mencegah Covid-19

Paus Sperma yang Terdampar di Indonesia

Mengapa Darah Lobster Tidak Berwarna Merah? Ini Penjelasan Ahli

Paus Orca di Pelabuhan Genoa dari Islandia

Prof John Ario Katili Pernah Ingatkan Patahan Aktif di Teluk Palu

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.