Rabu, September 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

redaksi
6 April 2020
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Infeksi Virus Corona Bukan Aib

Ilustrasi

TERDAPAT dalam lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam lampiran ini, menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

  1. Peliburan Sekolah

a. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

b. Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

c. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja

a. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

b. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

Halaman 1 dari 8
12...8Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian Kesehatan
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

Next Post

Tiga Jenis Masker Untuk Mencegah Covid-19

Postingan Terkait

Satelit Copernicus Sentinel-2 Merekam Letusan Gunung Anak Krakatau

Magma Gunung Anak Krakatau Lebih Basaltik dan Panas

16 September 2026
Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

16 September 2026

1.613 Mahasiswa Baru UNG Dapat Dukungan Program Kartu Indonesia Pintar 2026

Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM, Mendiktisaintek: Kemudahan Akses Informasi Harus Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

Guncangan Maksimum Gempa Laut Flores M 7,7 Capai Skala VII MMI

Gempa Flores Memasuki Fase Peluruhan, Tercatat 15.722 Susulan

Next Post
Tak Jaga Jarak, Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kemenkomarves

Tiga Jenis Masker Untuk Mencegah Covid-19

Komentar tentang post

TERBARU

Magma Gunung Anak Krakatau Lebih Basaltik dan Panas

Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

1.613 Mahasiswa Baru UNG Dapat Dukungan Program Kartu Indonesia Pintar 2026

Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

AmsiNews

REKOMENDASI

ISKINDO Mengutuk Praktik Kekerasan yang Dialami Mahasiswa di Kendari

Banjir Bolaang Mongondow Selatan, 29 Rumah Hanyut 1 Jembatan Rusak Berat

Bibit Siklon Tropis 92W Bergerak ke Selatan di Laut Filipina

17 Orang Tewas Akibat Topan Super Bavi di Filipina

Topan Gamane Menghantam Madagaskar, 14 Orang Tewas  

BMKG: Hujan Ekstrem Memicu Banjir di Semarang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.