Mulai 2025, Perpusnas menetapkan kebijakan baru bahwa setiap pengadaan buku digital wajib dilengkapi ISBN, sebagai bagian dari upaya pengelolaan koleksi digital serta peningkatan kualitas pendataan karya rekam nasional.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN (International ISBN Agency) yang berkedudukan di London.
Badan ISBN Internasional menunjuk Perpustakaan Nasional RI sebagai Badan ISBN Nasional yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.
Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional RI dilaksanakan oleh unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, di bawah tim kerja Layanan ISBN dan ISMN.




