Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mewajibkan setiap pemilik kapal untuk mengasuransikan awak kapal/nelayan yang dipekerjakan sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Karena itu, bagi pemilik kapal atau perusahaan yang tidak mengasuransikan awak kapal perikanan, akan terkena sanksi tidak diterbitkan SPB.
Hal ini sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dalam kegiatan penangkapan ikan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Ditjen Perikanan Tangkap terus memfasilitasi dan mendorong perlindungan bagi awak kapal. Seperti layanan asuransi di setiap pelabuhan perikanan untuk memudahkan pemilik kapal (selaku pemberi kerja) untuk mengakses asuransi. Antara lain, dengan membuka Gerai Pelayanan Perlindungan Nelayan/Awak Kapal.
Di Desa Betahwalang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah selama tiga hari telah difasilitasi pelayanan ini tanggal 29 hingga 31 Juli 2019.
Yang turut berpartisipasi untuk pelayanan asuransi bagi nelayan/awak kapal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasindo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pemilik kapal diwajibkan memberikan perlindungan kepada awak kapal yang dipekerjakannya dalam operasi penangkapan ikan. Perlindungan dimaksud minimal harus menjamin aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan sosial.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mengatur terkait sanksi bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi.
Bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, kata Zulficar, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan.
“Apabila merujuk pada Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2000 tentang Pelayaran, pemilik kapal (selaku pemberi kerja) diwajibkan membayar minimal Rp150 juta apabila ada nelayan/awak kapal terjadi kecelakaan (baik cacat maupum meninggal) pada saat sedang bekerja di atas kapal,” katanya.
Zulficar mengatakan, dengan mengsuransikan nelayan/awak kapal yang dipekerjakan, secara tidak langsung, pemilik kapal telah berpartisipasi dalam menjamin keberlangsungan usaha pada sektor perikanan tangkap. Sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penghormatan prinsip-prinsip HAM. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.
Selain asuransi, di Desa Betahwalang Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi pelayanan buku pelaut (warna merah) untuk awak kapal/nelayan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak.
“Buku Pelaut (Warna Merah) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang bekerja pada kapal penangkap ikan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi dasar keselamatan pelayaran sebagaimana diamanatkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Zulficar.
Salah satu syarat penerbitan Buku Pelaut adalah nelayan telah memiliki salah satu dari tiga sertifikat. Masing-masing: Sertifikat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM), Sertifikat Keterangan Kecakapan (SKK 60 mil) atau SKK 30 mil.
Bagi nelayan/awak kapal yang belum memiliki Sertifikat BST KLM, SKK 60 mil atau SKK 30 mil, juga diberikan kesempatan untuk mendaftar guna diusulkan mengikuti pelatihan BST KLM, SKK 60 mil, atau SKK 30 mil dari Kementerian Perhubungan.
“Kegiatan pelatihan ini, juga menjadi salah cakupan kerja sama Ditjen Perikanan Tangkap dengan Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka penigkatan kompetensi dasar keselamatan pelayaran bagi nelayan/awak kapal,” ujarnya.*
