Terancam Bahaya Banjir, Sejumlah Warga Gorontalo Utara Menolak Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan

Ilustrasi hutan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sejumlah warga di Kabupaten Gorontalo Utara menolak pelaku usaha yang akan beroperasi di wilayahnya melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penolakan ini karena kegiatan di wilayah yang berada di Kecamatan Sumalata, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan Biau, dan Kecamatan Tolinggula dapat terancam bahaya banjir dan longsor.

Belum lama ini perusahaan yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di empat kecamatan tersebut melakukan pertemuan konsultasi publik untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dipusatkan di Kecamatan Sumalata, pada Senin (28/4).

Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak terhadap rencana pembukaan lahan dan pemanfaatan hutan.

“Alasannya, sudah banyak pengalaman buruk pada perusahaan-perusahaan sebelumnya, seperti banjir dan longsor yang sangat berdampak ke masyarakat,” ujar Ketua BPD Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Wibisono Ismail, pada Rabu (30/4).

Menurut Wibisono, masyarakat khawatir bahwa aktivitas pembukaan lahan yang dibutuhkan untuk penanaman akan merusak kawasan hutan, meningkatkan risiko bencana, dan memperparah kerusakan lingkungan.

Meski pihak perusahaan telah memiliki peta atau kaveling, belum ada kejelasan terkait asal-usul lahan tersebut.

“Dari pihak perusahaan memang terlihat sudah ada lahan yang diklaim, tapi belum jelas darimana mereka dapat itu. Kepala desa juga baru tahu setelah disampaikan dalam sosialisasi,” ujar Wibisono.

Sosialisasi di Kecamatan Sumalata dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari empat kecamatan, yaitu Sumalata, Sumalata Timur, Biau, dan Tolinggula. Setiap desa mengirimkan empat wakil, terdiri atas kepala desa, ketua BPD, serta dua orang dari unsur masyarakat.

Setelah pertemuan di tingkat kecamatan, proses pembahasan AMDAL akan dilanjutkan di tingkat provinsi, dengan agenda analisis lebih lanjut terhadap dampak lingkungan.

Kepala desa dari tiap-tiap kecamatan dan perwakilan unsur masyarakat dijadwalkan akan menghadiri pembahasan lanjutan tersebut.

Namun, hingga kini belum ada informasi pasti terkait jadwal pembahasan di tingkat provinsi.

“Terkait pembahasan lanjutan di provinsi, ya kami akan tetap menyampaikan penolakan dengan alasan tadi, akan terjadi lagi banjir,” kata Wibisono.

Apabila banyak tanaman yang akan ditanam di lahan tersebut, akan merusak hutan. ”Kalau dibabat, akan rawan lagi banjir, longsor di desa kami, dan kami tidak mau,” ujarnya.

Kegiatan perusahaan untuk proses penyusunan dokumen AMDAL atas rencana PBPH seluas ±41.930 Ha tersebut mencakup tiga kabupaten, yakni Boalemo, Gorontalo, dan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Perusahaan ini berencana melakukan penanaman kelapa dengan jenis hibrida dan pohon aren di kawasan hutan.

Catatan Darilaut, pada Maret 2024, peristiwa tanah longsor terjadi ruas jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Sembihingan, Kecamatan Biau, dan banjir menggenangi Desa Tolinggua, Tollinggula Pantai, Ilomangga, Molangga, Tolinggula Tengah, Tilite Jaya, Tolinggula Ulu, Ilotunggula, Limbato, dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula.

April 2024 banjir menghanyutkan satu rumah semi permanen di Kecamatan Tolinggula. Desa yang terdampak banjir,  Tolinggula Ulu, Tolite Jaya, Molangga, Tolinggula Tengah, Ilotunggulo, dan Limbato. (Novita J. Kiraman)

Exit mobile version