Darilaut – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga tahun 2021 ini, tercatat jumlah bank sampah di Indonesia sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp.2,8 milyar hingga Juli 2021. Selain itu, bank sampah ini mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.
Untuk mendukung pengelolaan bank sampah, KLHK telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional yang dapat diakses melalui tautan https://simba.id. Sistem ini sudah diujicoba dan dapat diakses oleh 363 kabupaten dan kota, serta terus berproses untuk daerah lainnya.
Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.
Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, mengatakan, sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja. Sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy.
Menurut Siti, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah, maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.
“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat,” ujar Menteri Siti.
Untuk itu, kata Siti, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat.