Darilaut – Tiga pelaku terduga pengebom ikan di perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Para pelaku yang menggunakan kapal tanpa nama tersebut diamankan saat sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono,” kata Ipunk, pada Selasa (6/8).
”Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing.”
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, mengatakan, pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.