Darilaut – Tiga pelaku terduga pengebom ikan di perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Para pelaku yang menggunakan kapal tanpa nama tersebut diamankan saat sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono,” kata Ipunk, pada Selasa (6/8).
”Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing.”
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, mengatakan, pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.
Tim Patroli selanjutnya bergerak menuju lokasi kejadian di perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi.
Setibanya di lokasi, tim patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.
Menurut ujar Kurniawan, dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai.
”Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, dan tiga botol bahan peledak.
Selain itu, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan, kata Kurniawan.
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor wilayah kerja PSDKP untuk diperiksa lebih lanjut.
